LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 421 TAHUN 2001
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 421 TAHUN 2001
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA
“KAMI PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA YANG BERIMAN DAN
BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA” :
KODE ETIK PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA
“KAMI PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA YANG BERIMAN DAN
BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA” :
1. MENJUNJUNG TINGGI KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA
2. MENGUTAMAKAN PENGABDIAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
3. BEKERJA DENGAN JUJUR. ADIL DAN AMANAH
4. MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN, PROFESIONAL DAN INOFATIF
5. SETIA KAWAN DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN KORPS
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 September 2001
MENTERI AGAMA RI
Ttd
Prof. DR. H. SAID HUSIN AL MUNAWAR, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar