DARI PERMENDIKNAS NO 49 TAHUN 2009
Standar biaya operasi nonpersonalia pendidikan untuk DKI Jakarta pada tahun 2009 setiap jenjang per siswa adalah :
SD/MI = Rp. 580.000,00
SMP/MTs = Rp. 710.000,00
SMA/MA IPA = Rp. 1.010.000,00
SMA/MA IPS = Rp. 960.000,00
SMA/MA BHS = Rp. 960.000,00
(Indeks untuk tiap provinsi Berbeda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar